Rabu, 26 Februari 2014

STANDAR MUTU AKADEMIK DAN NON AKADEMIK

  1. Standar Akademik dan non akademik Universitas Esa Unggul merupakan pedoman penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan seluruh sivitas akademik Universitas Esa Unggul (UEU).
  2. Standar Akademik dan non akademik merupakan landasan dalam rangka perencanaan kegiatan,pengembangan program , pengembangan sumber daya , penyusunan prosedur kegiatan serta acuan pelaksanaan evaluasi
  3. Standar Akademik dan non akademik akan mengarahkan penyelenggaraan proses pembelajaran yang berkualitas sesuai dengan visi, misi dan tujuan UEU
  4. Bagi mahasiswa, Standar Akademik dan non akademik akan mengarahkan kepada apa yang harus diketahui dan dapat dicapai oleh mahasiswa dalam mengikuti proses pendidikan.
  5. Standar Akademik dan non akademik akan mengarahkan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat sivitas akademika sesuai peran Universitas Esa Unggul dalam pengembangan ilmu pengetahuan
  6. Standar Akademik dan non akademik UEU terdiri dari 18 standar yang bersifat umum. Masing-masing standar memiliki beberapa pernyataan dan keseluruhan standar menggunakan kata “ harus” atau seharusnyatergantung apakah pernyataan tersebut bersifat mendasar atau bersifat mengembangkan kualitas.
  7. Standar akademik dan non akademik menjadi acuan bagi program studi untuk menyusun standar yang spesifik sesuai dengan karakteristik masing-masing


STANDAR IDENTITAS
A. Visi
  1. Visi harus disusun berdasarkan kajian mendalam, yang dilandasi dengan cita-cita luhur pendiri UEU berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Visi harus merupakan cita-cita bersama yang dapat menjadi sumber inspirasi, motivasi, yang mendasari pikiran dan tindakan segenap warga kampus.
  3. Visi harus memuat tujuan dan ruang lingkup kerja yang khas dari Universitas Esa Unggul, dirumuskan bersama oleh unsur pimpinan dan Senat Universitas, Yayasan dengan pemangku utama kepentingan
  4. Visi seharusnya ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
  5.  Visi harus berorientasi ke masa kini dan masa depan.

B. Misi
  1. Misi harus memberikan arahan dalam mewujudkan visi dan dinyatakan dalam tujuan-tujuan yang dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu (lima tahun).
  2. Misi harus memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan kebijakan universitas, dirumuskan bersama oleh unsur pimpinan dan senat universitas dengan pihak utama yang berkepentingan, dan menjadi tolok ukur dalam evaluasi kinerja
  3. Misi harus menunjukkan ruang lingkup pasar yang menjadi sasaran
  4. Misi harus memuat pernyataan yang berkaitan dengan kebijakan universitas.
  5. Misi harus dapat menjadi tolok ukur dalam evaluasi di seluruh lembaga, fakultas dan bagian-bagiannya.
  6. Misi harus sangat jelas dan lengkap sesuai dengan visi
  7. Misi seharusnya memberi keluwesan ruang gerak pengembangan kegiatan lembaga yang terlibat.

C. Tujuan
  1. Tujuan harus disusun selaras dengan visi dan misi UEU
  2. Tujuan harus merupakan langkah-langkah untuk mencapai visi misi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,
  3. Tujuan harus disusun agar dapat menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan jenjang pendidikan,
  4. Tujuan harus dikomunikasikan secara eksplisit kepada dosen, mahasiswa dan pihak yang berkepentingan

D. Statuta
  1. Statuta harus disusun selaras dengan visi dan misi serta cita-cita luhur pendiri UEU
  2.  Kurikulum harus mengikuti Sistem Kredit Semester
  3. Jumlah sks dalam setiap program studi harus mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku
  4. Jumlah sks dalam satu semester seharusnya tidak melebihi 24 sks
  5. Beban sks setiap mata kuliah harus disesuaikan dengan isi mata kuliah tersebut
  6. Setiap program studi seharusnya merancang dan menyusun kurikulum berbasis kompetensi (KBK)


Di kutib dari  http://www.esaunggul.ac.id/lembaga/standar-mutu-akademik-non-akademik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar